Bacakades Curahsawo Didiskualifikasi Prematur

1434

Gending (WartaBromo.com) – Seorang bakal calon kepala Desa (Bacakades) Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo didiskualifikasi oleh panitia pemilihan (panlih). Padahal masa verifikasi dan klarifikasi masih berlangsung.

Bacakades yang kena coret itu adalah Sumaryono, yang mengutarakan panlih mendatangi rumahnya pada Jumat, 19 November 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka saat itu mengembalikan berkas pendaftaran miliknya. Panitia memutuskan mendiskualifikasi ikhtiar pencalonannya karena berkas tidak memenuhi syarat.

Padahal, ketika dirinya mendaftar pada 9 November, panlih menyatakan sudah lengkap dan memenuhi syarat. “Tapi kemudian saya didiskualifikasi di tengah jalan. Padahal, diskualifikasi ini kan tidak ada juknisnya (petunjuk teknis) dalam perbup (peraturan bupati),” kata Sumaryono.

Dalam berita acara pendiskualifikasian Sumaryono, tertulis tidak hanya dari panitia, tetapi juga keputusan dari Pj Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Curahsawo. “Ini ada Pj dan BPD yang juga sepakat agar saya didiskualifikasi. Kan bukan bagian dari panitia,” ungkapnya penuh tanya.

Didiskualifikasi secara prematur, membulatkan tekad Sumaryono melawan keputusan panitia. Ia kemudian mendatangi wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu, 1 Desember 2011. Dalihnya, panitia Pilkades Curahsawo menabrak Perbup Probolinggo terkait pilkades.

“Kami ingin panitia ini mendapatkan punishment (hukuman, red),” tuntut Sumaryono.

Di sisi lain, Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo menyayangkan langkah panitia mendiskualifikasi bacakades di tengah jalan.

Pasalnya, tahapan verifikasi dan klarifikasi masih berlangsung hingga 7 Desember. Penentuan lolos tidaknya seseorang bakal calon menjadi calon kades berada pada masa pengumuman di 8 Desember.

“Istilah diskualifikasi itu tidak ada dalam perbup, apalagi di tengah jalan. Dan yang di Curahsawo ini panitianya bisa diberhentikan, karena tindakannya ini tidak dibetulkan. Dan tentu yang memberhentikan BPD, karena dalam aturannya seperti itu, yang mengangkat dan memberhentikan adalah BPD,” tegas Priyo.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Humaidi mendesak panitia kabupaten mengambil alih persoalan di Desa Curahsawo.

“Jangan selalu bilang itu ranahnya panitia pilkades tingkat desa. Kalau panitia tingkat desa tidak mampu menyelesaikan, panitia kabupaten seharusnya bisa mengambil alih dan menyelesaikan persoalannya,” desak Didik. (cho/saw/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.