Lumajang (WartaBromo.com) – Mulai tahun depan, minyak curah dilarang dijual di seluruh Indonesia. Sebab, harga minyak goreng curah ini sangat bergantung dengan crude palm oil (CPO).
Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengatakan bahwa kebijakan ini sebenarnya sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
“Ada kebijakan pemerintah supaya minyak curah yang bergantung pada CPO, ketika CPO naik maka minyak goreng curah naik. Dan untuk mengantisipasi maka akan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan dan tidak diizinkan lagi minyak goreng curah mulai 1 Januari,” katanya.
Oke menambahkan, minyak goreng kemasan ini bisa disimpan lebih lama ketimbang yang curah. Sehingga harga minyak goreng bisa terkendali.
“Kalau nantinya dengan minyak goreng kemasan, maka harga akan terkendali dan jika ada perubahan harga bahan baku yang meningkat tidak langsung berdampak. Walaupun jangka panjangnya pasti akan berdampak,” lanjut Oke.
Masak Seru Bareng Keluarga di Rumah Aja
Kenaikan minyak goreng kata Oke tidak hanya terjadi di Indonesia. Namun juga di seluruh dunia. Salah satu penyebabnya pergerakan CPO yang tinggi.
“Ini adalah gejala global, akibat pasokan bahan baku untuk minyak nabati dunia ini menurun,” beber Oke.
Selain itu, ada krisis energi yang terjadi di berbagai negara. Seperti India, negara-negara di Eropa hingga Cina. (may/ono)