Catat! ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Nataru

990

Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah kembali memperketat aturan untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satunya dengan adanya larangan cuti akhir tahun selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.

“Pelarangan cuti baru Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru,” nukilan intruksi Mendagri.

Selain itu, buruh juga dilarang melakukan cuti pada akhir tahun ini. Pemerintah mengimbau cuti dilakukan setelah periode libur Nataru.

“Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait,” lanjutnya.

Selain larangan cuti, pemerintah juga meminta warga untuk melakukan mudik atau pulang kampung. Namun apabila mendesak, maka diperbolehkan dengan syarat yang berlaku.

Seperti dengan memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi, test swab baik antigen ataupun PCR sebelum bepergian. Kemudian menerapkan protokol kesehatan ketat. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.