Pasuruan (wartabromo)– Setelah sempat buron hampir sebulan. Romli (28), warga Desa Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran kepolisian sektor Kejayan, Pasuruan. Penangkapan pelaku tersebut terkait aksi perampasan yang disertai dengan kekerasan terhadap seorang dukun bernama Fauzi (34), warga Desa Kendang Dukuh, Kecamatan Wonorejo.
“Kejadian ini terjadi pada bulan Februari lalu. Romli bersama dengan tiga orang temannya telah merencanakan untuk merampas sepeda motor milik Fauzi,” ujar Kapolsek, saat ditemui di kantornya, Jumat (7/3/2014).
Dijelaskannya, kalau korban sendiri adalah seorang paranormal alias dukun yang sudah biasa datang ke desa tersebut untuk memberikan pengobatan bagi warga yang sakit.
“Modusnya, salah satu dari keempat pelaku tersebut menghubungi korban untuk minta diobati oleh korban,”ujarnya.
Lantaran sudah terbiasa menerima panggilan untuk mengobati warga yang sakit. Tanpa ada rasa curiga, korban pun kemudian langsung berangkat menuju ke desa tersebut untuk memberikan pengobatan alternatif.
Dalam perjalanannya menuju ke desa itulah, korban yang kala itu menggendarai sepeda motor Jupiter warna hitam. Tiba-tiba dikagetkan dengan munculnya empat orang pelaku yang menghadangnya di jalan persawahan desa setempat.
“Pada saat itulah korban kemudian dipukul dengan menggunakan kayu oleh Romli, tetapi korban tidak apa-apa. Sehingga korban pun kemudian mencoba melawan para pelaku tersebut. Namun, sayangnya karena kalah jumlah. Akhirnya korban keder dan terpaksa merelakan sepeda motornya dibawa kabur oleh para pelaku,”terang Kapolsek.
Beruntung usai kejadian tersebut ada seorang pengendara yang lewat. Sehingga korban kemudian diantarkan pulang. Sementara para pelaku sendiri usai merampas sepeda motor langsung menaruh sepeda motor korban di tengah hutan yang ada di desa tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami akhirnya berhasil mendapat identitas para pelaku. Sehingga kami pun kemudian menangkapnya. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,”jelasnya.
Romli merupakan seorang resedivis yang pernah dipenjara dengan kasus yang sama pada tahun 2006 silam. Hanya saja tempat penahanannya tidak di Mapolsek Kejayan, melainkan di Mapolsek Bangil.
“Atas perbuatannya pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang selep keliling itu, kami jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,”ujarnya. (abu/yog)