Upah Minimum 2022 Bakal Naik, Berapa Besarannya?

3563

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan, upah minimum di 2022 akan naik. Besarannya rata-rata 1,09 persen.

Hal ini diungkapkan oleh Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker. 

“Rata-rata penyesuaian upah minimum (2022, red) 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi, ini rata-rata penyesuaian upah minimum tahun depan,” katanya saat Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022.

Meski demikian, Putri menyebut keputusan kenaikan ada di tangan gubernur di tiap provinsi. Sebab, acuan yang digunakan adalah data dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Ditambahkan kemudian, pengumuman kenaikan UMP untuk provinsi paling lambat yakni 21 November mendatang. Sementara untuk Kabupaten/Kota, pengumuman UMP-nya paling lambat yakni 30 November 2021.

“Diumumkan sekitar 6 hari lagi. Karena 21 November itu Minggu, maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur,” lanjutnya.

Untuk diketahui, formula untuk penetapan UMP diatur dalam PP No. 36 tahun 2021. Sementara untuk UMK, hanya bisa ditetapkan apabila pertumbuhan ekonomi pada kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir lebih tinggi ketimbang provinsi. 

Tak hanya itu, ada selisih antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi di wlayah tersebut. Sehingga angka yang dihasilkan selalu positif, atau lebih tinggi ketimbang provinsi. 

UMP Jatim sendiri pada tahun ini yaitu sebesar Rp1.868.000. Sementara itu, UMK Kabupaten Pasuruan yaitu Rp4.290.133,19; Kota Pasuruan Rp2.819.801,59; Kabupaten Probolinggo, Rp2.553.265,95.

Sementara UMK Kota Probolinggo 2021 yakni Rp2.350.000,00; dan Lumajang Rp1.982.295,10.

(may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.