Prigen (WartaBromo.com) – Motif pembunuhan yang dilakukan DW kepada Muhammad Nurwanto di sebuah vila di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan terungkap. Pembunuhan itu dipicu kecemburuan DW terhadap Nurwanto.
Kapolsek Prigen, AKP Bambang Tri Sutrisno membeberkan, DW dan Nurwanto teman kerja di Surabaya. Mereka pada hari Rabu (10/11/2021) menyewa vila di kawasan Tretes.
Mereka berempat berpesta minuman keras (miras) dan menyewa perempuan penghibur untuk menemani. Saat sedang berpesta, sesaat kemudian Nurwanto dan DW terlibat cekcok.
DW lalu memecahkan botol bir dan dengan pecahan botol itu menusuk Nurwanto di bagian leher. Nurwanto tergeletak sambil mengerang kesakitan.
Bambang menyebut, percekcokan dua orang itu dilatarbelakangi cemburu, sebab salah satu perempuan yang menemani mereka pada saat itu rupanya pacar DW.
“Pacar tersangka ini digoda atau disawer oleh korban, sehingga cemburu dan gelap mata,” kata Bambang.
Peristiwa ini, kata Bambang, merupakan peristiwa spontan. Artinya bukan sebuah pembunuhan yang sudah direncanakan oleh tersangka terhadap korban.
DW kini harus mendekam di dalam penjara. Oleh polisi, ia dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (tof/asd)