Kraksaan (WartaBromo) – Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo terkait Pilkades diuji materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Produk hukum tersebut dianggap cacat hukum dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Perbup yang dimaksud yakni Perbup Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perbub Nomor 1 tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Uji materi (Judicial review) itu, didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Kraksaan oleh LSM Lira pada Jumat, 5 November 2021.
Poin yang diuji materi antara lain adalah legalitas Plt Bupati Probolinggo yang mengesahkan Perbup tersebut. Sebab dalam Perbup itu, tidak disebutkan adanya persetujuan dari Mendagri.
“Ini yang mendasar, Plt Bupati untuk mengesahkan Perbup itu kan harus ada persetujuan dari Kemendagri, nah ini tidak ada dalam Perbup-nya,” sebut Samsudin, selaku Bupati Lira Probolinggo.
Poin lainnya yakni pembentukan panitia Pilkades (Pemilihan Kepala Desa). Dalam Perbup itu, 6 bulan sebelum masa jabatan kepala desa (Kades) berakhir, BPD mengirim surat kepada Kades bersangkutan.
Dari penerbitan surat ini, selambat-lambatnya 10 hari sudah harus terbentuk panitia Pilkades.
Nyatanya, panitia yang terbentuk pada 28 Oktober. Ketika desa tersebut dipimpin oleh pejabat kepala desa (Pj. Kades).
“Artinya setelah Kades berakhir masa jabatannya. Pemerintah daerah sudah melanggar peraturan yang sudah dibuat sendiri,” tegasnya.
Masih menurut Samsuddin, hal lainnya yang janggal dalam Perbup tersebut adalah persyaratan vaksin bagi bakal calon kepala desa (Bacakades).
Menurutnya, aturan ini sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.
“Dalam UU ataupun Perda, tidak ada vaksin ini harus jadi syarat bagi Cakades, dasarnya tidak ada,” papar pria berdomisili di Kecamatan Pajarakan itu.
Selain uji materi Perbup Pilkades, Lira bakal bersurat ke KPK. Agar turut mengawasi anggaran Pilkades serentak di 253 desa pada Februari 2022 nanti. “Karena pembentukan panitianya ini sudah menyalahi aturan,” pungkas Samsuddin.
Terpisah, Asisten I Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, mempersilahkan warga untuk melakukan uji materi. Jika produk hukum dihasilkan pemerintah daerah tak sesuai dengan ekspektasi.
“Pro dan kontra dalam sebuah produk hukum itu hal yang biasa. Yang namanya produk hukum, pasti tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Tapi kami yakin, Perbup itu sudah sesuai peraturan di atasnya,” ujar Heri. (cho/saw)