Sukorejo (WartaBromo.com) – Kasus pabrik ilegal milik PT Kosmetika Global Printing and Packaging (MS Glow Group) akhirnya dilimpahkan ke kepolisian.
Keputusan itu diambil setelah perusahaan yang terafiliasi dengan MS Glow Group ini mengabaikan teguran Pemkab Pasuruan agar melengkapi dokumen perizinan.
Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, pabrik yang terletak di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Pihaknya pun sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pabrik tersebut.
“Kalau lahan itu ya lahan mereka. Legal. Cuma masalahnya bangunannya tak berizin. Kami di Pol PP fokus ke situ,” kata Bakti, Kamis (28/10/2021).
Usai tiga kali surat peringatan itu, Satpol PP akhirnya melimpahkan perkara ini kepada Polres Pasuruan. Hal ini sesuai Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam pasal 11 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan apabila tidak memiliki IMB. Kemudian untuk sanksi pidana pelanggar pasal 11 diatur dalam pasal 40.
Di pasal 40 ayat 1 disebutkan orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 11 diancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta.
Menurut Bakti, sanksi pidana tersebut bukan termasuk sanksi tindak pidana ringan, melainkan pidana biasa, sehingga dinilai perlu dilakukan pendalaman oleh polres.
“Sekarang sudah menjadi tanggung jawab polres. Bukan di kami lagi. Karena pidananya bukan termasuk tipiring,” kata Bakti.
Sebagaimana diketahui, PT Kosmetika Global Printing and Packaging menjadi sorotan usai disidak DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Satpol PP karena tak mengantongi IMB namun sudah beroperasi.
Dalam klarifikasinya kepada WartaBromo, Direktur PT Kosmetika Global Printing and Packaging, Titis Indah Wahyu menyebut bahwa dokumen perizinan masih dalam pengurusan dan belum ada kegiatan produksi.
“Jadi belum ada kegiatan produksi. Hanya persiapan-persiapan saja,” katanya. (tof/asd)