Probolinggo (wartabromo.com) – Selain periksa tokoh masyarakat Tengger di Kabupaten Probolinggo, KPK RI juga menyita sejumlah bukti dokumen dan alat elektronik. Buku ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari.
Penyitaan dokumen dan alat elektronik itu, dilakukan dua hari sebelumnya denganenyasar sejumlah kediaman dan dua kantor.
Plt. Jubir KPK RI, Ali Fikri, menyebut penyitaan itu dalam pesan singkat update terbaru penyidikan perkara dugaan korupsi, gratifikasi dan pencucian uang, dengan tersangka mantan Bupati Probolinggo dan suaminya.
Ali fikri mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada 27 Oktober 2021 lalu. Tiga tempat itu meliputi, rumah kediaman di Desa Pabean dan Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Serta rumah Kediaman di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Sejauh ini, tidak jelas, rumah siapa yang digeledah itu.
Sehari sebelumnya, tepatnya Selasa (26/10/2021), tim penyidik KPK juga melakukan hal yang sama. Yakni 3 kediaman dan dua kantor. Meliputi sebuah kediaman di dusun Kranjan, RT 001/RW 001, Kel/Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Lalu di Dusun Blimbing, RT 005/RW 003, Desa Gadingwetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Serta di Dusun Taman RT/RW 001/002, Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Dua kantor yang diperiksa antara lain kantor Kelurahan Patokan, Kraksan, Kabupaten Probolinggo, dan Kantor Keuangan Daerah Kab Probolinggo Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134, Kec.Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
“Dari seluruh lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti. Di antaranya berupa berbagai dokumen dan alat elektornik yang diduga ada hubungannya dengan perkara,” tulis Ali Fikri, Kamis (28/10/2021).
Selanjutnya, tim penyidik akan segera meneliti keterkaitan bukti-bukti tersebut dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Puput Tantriana Sari. (lai/saw)