Tempeh (WartaBromo.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang melakukan penggerebekan home industri sabu di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Seorang pelaku pembuat sabu ditangkap.
Mulanya, polisi mendapatkan laporan dari warga terkait aktivitas di rumah ini. Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis (21/10/2021). GY (47) pelaku pembuat narkotika jenis sabu tak berkutik saat dibekuk di rumah tersebut. Ia kemudian diminta menunjukkan tempat pembuatan sabu ini.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno dalam pers releasenya menjelaskan, petugas menemukan 4 lokasi yang disinyalir kuat dijadikan tempat memproduksi sabu-sabu oleh pelaku.
Rinciannya, 1 rumah di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, kemudian 3 rumah lainnya di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti.
“Dari empat TKP yang kita identifikasi sebagai tempat pembuatan sabu ini, banyak kita temukan bahan dasar untuk membuat sabu, banyak kita temukan bahan kimia. Bahan-bahan kimia tersebut kami duga kuat sebagai bahan pembuatan sabu oleh pelaku” ungkapnya, Jumat (22/10).
Selama proses penyelidikan, petugas juga berhasil menemukan zat cair yang memasuki tahap pengkristalan sabu.
“Ini hanya menunggu proses pengkristalan. Jadi, ini bisa mengkristal dan menjadi sabu yang siap dijual,” jelasnya.
Hingga saat ini GY masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas Satresnarkoba Polres Lumajang. GY akan dijerat dengan UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (rul/may)