Pasuruan (WartaBromo.com) – Bagi masyarakat awam, sosialisasi tentang cukai penting untuk mereka ketahui. Termasuk bagaimana soal penegakan hukumnya. Nah, dalam rangka penegakan hukum biasanya pihak bea cukai bekerjasama dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Mulai kepolisian atau kejaksaan.
Perbincangan seputar penegakan hukum dalam UU cukai ini diinisiasi Bagian Hukum Pemkot Pasuruan. Mereka mengundang para pengurus RT/RW se Kota Pasuruan secara bertahap. Sosialisasi tentang Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai digelar di Hotel Horison sejak 28 September – 8 Oktober 2021.
Sosialisai ini dibuka secara resmi oleh Walikota Saifulah Yusuf. Narasumber yang dihadirkan juga bervariasi. Mulai dari unsur Bea Cukai, kejaksaan, DPRD, Kepolisian, bagian hukum dan instansi terkait lainnya.
“Bagaimana kalau kita dari unsur masyarakat menemukan pelanggaran undang-undang cukai ini?” tanya salah satu peserta kepada AKP Endy Purwanto, SH, Kasi Hukum Polres Pasuruan Kota saat memberikan materinya.
Pertanyaan menggelitik ini kemudian dijawab Endy. Menurutnya, jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran UU Cukai, maka bisa menghubungi pihak kepolisian atau kantor bea cukai terdekat. “Kalau masuk wilayah Kota ya bisa lapor ke Polres Pasuruan Kota. Atau ke kantor bea cukai di Kawasan PIER. Ya, mana yang menurut bapak terdekat,” ujar AKP Endy lugas.
Sebelumnya, Endy mengawali materinya dengan mengajak para peserta menonton video. Tayangan video berdurasi 5,16 menit itu menjelaskan soal sejarah munculnya pungutan cukai. Para peserta terlihat antusias, karena seperti melihat film animasi. Meskipun esensi tayangannya berisi pungutan cukai.
Selanjutnya, Endy menjelaskan tentang istilah Lembaga bea dan Cukai, Kepabeanan, pabean, dan cukai dan barang kena cukai (BKC). “Apa saja barang yang kena cukai itu bapak/ibu? Pertama, Ethanol (Etil Alkohol ). Kedua, MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) atau yang lazim disebut Miras. Dan ketiga HT (Hasil Tembakau), termasuk salah satunya rokok,” tegasnya.
Nah, bicara soal rokok, lanjut pria yang pernah menjabat di Bagian Humas Polresta ini, masyarakat perlu mengetahui rokok legal (resmi) dan illegal. Beberapa ciri rokok illegal adalah. Pertama, rokok tidak dilengkapi pita cukai (rokok polos). Kedua, rokok yang dilekati pita cukai bekas. Ketiga, rokok yang dilekati pita cukai palsu. Dan keempat, rokok yang dilekati dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.
Sementara untuk melihat keaslian cukai rokok biasanya punya ciri-ciri sebagai berikut; Di bagian Hologram ada tulisan BC dan RI. Lalu, terdapat lambang Negara RI. Terdapat lambang Dirjen Bea dan Cukai. Kemudian tertulis tarif cukai per Batang. Ada angka tahun anggaran. Juga tertera harga jual eceran dan terdapat tulisan Republik Indonesia.
Lantas, apa ada sanksinya buat pengedar atau penjual rokok Illegal? Ini yang penting diketahui masyarakat. AKP Endy kemudian mengutip beberapa pasal dari Undang-Undang Cukai.
Misalnya, Pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Bunyinya: “Setiap Orang Yang Tanpa Memiliki Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Menjalankan Kegiatan Pabrik, Tempat Penyimpanan, Atau Mengimpor Barang Kena Cukai Dengan Maksud Mengelakkan Pembayaran Cukai Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun Dan Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit 2 (Dua) Kali Nilai Cukai Dan Paling Banyak 10 (Sepuluh) Kali Nilai Cukai Yang Seharusnya Dibayar”.