Mayangan (wartabromo.com) – Triliunan rupiah dana haji dipastikan tidak terdampak pandemi Covid-19. Hasil investasi dana tersebut, bakal dimanfaatkan bagi biaya tambahan, seperti kesehatan.
Dewan pengawas BPKH KH. Marsudi Syuhud, menyebut proses pengelolaan dana haji senilai Rp156 triliun kepada masyarakat dan negara terus diawasi. Baik secara internal maupun eksternal.
“Meski iklim investasi terdampak pandemi Covid-19, namun nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji terus menunjukkan kenaikan,” ujarnya dalam diseminasi pengawasan keuangan haji yang digelar Badan Pengelola Keuangan Haji di Bromo Park Hotel, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (14/10/2021).
Marsudi dalam paparannya mengatakan selain dampak pandemi terhadap iklim investasi, pembatasan pengelolaan dana haji juga hanya difokuskan pada investasi berbasis syariah.
“Pasar keuangan di Indonesia yang mewajibkan kepada BPKH harus syariah, itu pasti tidak selonggar dan selebar pasar konvensional,” katanya.
Sementara anggota Komisi VIII DPR RI, Anisa Syakur mengatakan, jika tahun depan ada pemberangkatan jamaah haji, maka seluruh biaya tambahan perlengkapan kesehatan tidak boleh ditanggungkan kepada jamaah haji. Melainkan menggunakan dana tersebut. Seperti beban biaya kesehatan tambahan.
“Memang kita sudah sepakat antara BPKH dengan DPR RI, bahwa seandainya nanti (tahun 2022) itu berangkat dan ada tambahan biaya protokol kesehatan dan lain sebagainya, maka itu tidak akan dibebankan kepada calon jamaah haji. Sudah ditanggung oleh BPKH,” sebutnya.
Pada kegiatan yang dihadiri Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo, Akhmad Sruji Bahtiar dan Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, Abd. Hamid itu, juga dipaparkan capaian kinerja pengelolaan dana haji. Juga tata kelola keuangan dan penerapan teknologi digital (aplikasi ikhsan) yang terintegerasi dengan Siskohat Kementerian Agama.
BPKH menjamin dana haji dikelola dengan aman, transparan dan akuntabel karena diawasi secara bersama internal dan eksternal, sehingga dapat mencukupi subsidi pemerintah dengan nilai sekitar 94 persen dari biaya pembayaan yang dilakukan jamaah haji. (lai/saw)