Surabaya (wartabromo)– Akibat dilaporkan melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Wira Maritim Surabaya, empat orang warga asal Pasuruan ditangkap oleh jajaran petugas Polsek Lakarsantri Surabaya.
Dikutip dari tribunnews.com, empat warga asal Pasuruan tersebut masing-masing Rudi Hartono (35) warga jalan Patiunus Gg XVI Kota Pasuruan, M Lukman Oemami (38) warga jalan Gajah Mada I Pasuruan dan Sudarsono (55) warga Banyulegi, Pasuruan serta Fatkhur Rosi (35)warga Pucang, Karang Ploso Pasuruan.
Mereka ditangkap setelah dilaporkan oleh Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Wira Maritim, Agus Bowo Sujianto melakukan tindak pidana pemerasan berdalih mencari informasi terjadinya penyelewengan dana sekolah sebulan yang lalu.
Menurut, Agus seperti yang dikutip tribunnews.com, peritiwa tersebut bermula saat dirinya didatangi oleh dua orang tak dikenal masing-masing Rudi Hartono dan Fatkhur Rosi yang mengaku wartawan media mingguan Gegana. Keduanya mengaku hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan penyelewengan dana sekolah serta pungutan liar yang informasinya dilakukan oleh Agus selaku Kepala sekolah Wira Maritim.
Namun, saat ditanya, Agus mengaku menyangkal semua tuduhan dan mengatakan jika informasi tersebut bohong.
Meski menyangkal kedua pelaku tersebut ternyata tetap ngotot dan justru datang kembali serta mengajak dua orang rekannya masing-masing M Lukman Oemami (38) dan juga Sudarsono (55), warga Banyulegi, Pasuruan yang mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pasuruan.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Kuncoro menjelaskan, keempat pelaku tersebut sempat mengancam Kepala Sekolah dengan meminta uang 10 juta rupiah jika tidak ingin diberitakan.
“Yang membuat jengkel korban adalah dua oknum wartawan ini memaksa untuk membayar uang Rp 10 juta jika tak ingin diberitakan,” jelas Kuncoro seperti dikutip tribunnews.com.
Lebih lanjut Kuncoro menjelaskan jika Kepala Sekolah akhirnya menyerahkan uang Rp 1,5 juta pada 24 Januari lalu pada Rosi dan dipakai sebagai uang muka deal-dealan pemberitaan tadi. Namun Kompol Kuncoro juga menegaskan jika bukti penyelewengan uang yang dimaksudkan tersebut tidak ada.
“Mereka kami tahan dengan jeratan pasal 368 jontu 335 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tak menyenangkan,” tambahnya.
(sumber : tribunnnews.com / yog)