Santriwati di Pasuruan Diperkosa Hingga Pingsan di Areal Persawahan

1357
santri-diperkosa
ilustrasi / siapmenikah.com

Lekok (wartabromo) – Bejat nian apa yang dilakukan oleh Faisol (20) pemuda asal Desa Jatirejo Kecamatan Lekok, Pasuruan ini. Pemuda tak bermoral ini tega memperkosa seorang santriwati pondok yang masih berusia 15 tahun asal Desa Semedusari di sebuah areal persawahan di daerah setempat.

Tak hanya itu, tanpa merasa bersalah, ia pun tega meninggalkan begitu saja gadis malang tersebut dalam kondisi pingsan di sebuah areal persawahan milik warga.

Kejadian memilukan itu bermula saat korban, Melati (bukan nama sebenarnya) pulang dari tempatnya nyantrinya di salah satu pondok pesantren di Pasuruan lantaran mendengar ibunya meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, sejatinya ia akan kembali ke pondok pesantrennya setelah peringatan 7 hari meninggalnya ibunya. Namun belum sempat meninggalkan rumah, pelaku bernama Faisol yang mengetahui kepulangan Melati dan merupakan teman dekat korban kemudian menghubungi Melati dan mengajaknya untuk keluar rumah pada Jum’at (21/2/14) siang.

“Hingga sampai Jum’at malam, adik (melati) tak kunjung pulang, sehingga keluarga lainnya pun kemudian melakukan pencarian terhadapnya,” ujarnya salah satu kakak korban pada wartabromo.

Namun bertapa terkejutnya warga dan keluarga besar Melati, pasalnya gadis yang masih duduk di bangku SMP ini sudah ditemukan tergolek dalam keadaan pingsan keesokan harinya di areal persawahaan di Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Mendapati hal itu, pihak keluarga pun kemudian membawa Melati ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan. Kuat dugaan, korban pingsan usai diperkosa dan dicekoki minuman keras oleh pelaku. Hal ini terlihat dari bekas luka di bagian tubuhnya.

“Adik saya kemudian baru sadar setelah pingsan selama 2 hari”terangnya.

Usai mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihak aparat kepolisian pun langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku yang sudah diketahui keberadaannya.

“Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 81 ayat 1, ayat 2 danĀ  pasal 82 Undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng saat dikonfirmasi terkait kasus ini. (abu/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.