Lindungi Kepentingan Konsumen saat Transaksi, Petugas Disperindag Tera Timbangan

872

Pasuruan (Wartabromo.com) – Perlindungan terhadap konsumen saat melakukan transaksi jual beli tetap menjadi perhatian pihak Disperindag Kabupaten Pasuruan. Utamanya dalam hal mengatur timbangan atau alat ukur. Nah, selama beberapa hari ini, petugas dari Disperindag melakukan tera dan tera ulang UTTP (alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya) di pasar rakyat Prigen.

Kegiatan pelayanan tera atu tera ulang di pasar Prigen itu dilaksanakan selama 2 hari. Yaitu pada 27 dan 28 September 2021. Sasaran kegiatan tersebut adalah para pedagang pemilik alat ukur yang mayoritas jenisnya adalah timbangan.

Ada sekitar 97 orang yang timbangnnya ditera atau tera ulang. Setelah ditera dan lolos uji, kemudian petugas akan memberikan cap segel dan legal stiker. Cap segel berbentuk logo segilima dengan angka 21. Itu berarti tera timbangan sudah dilakukan pada tahun 2021.

“Kita memang punya kewajiban untuk melakukan tera atau tera ulang alat ukur (timbangan) itu satu tahun sekali. Dan ini sudah termaktub dalam Undang-Undangnya nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Hal ini agar transaksi perdagangan yang dilakukan menjadi tertib dan ada kepastian hukum,” ujar Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Very didampingi salah satu Penera, Faisal.

METROLOGI: Selama dua hari dalam bulan September lalu, petugas Penera blusukan ke pasar Prigen.

Diano menambhkan, dalam perniagaan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) merupakan suatu alat yang sangat vital dan mutlak diperlukan. Karena harus digunakan dalam transaksi perdagangan barang maupun jasa. Dan dalam rangka melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sebagaimana dipersyaratkan dalam UU tersebut.

“Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya dan nilai tukar yang dibayarkan,” tegasnya.

Pihaknya juga menjamin, bahwa apa yang dilakukan petugasnya di lapangan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam melakukan tera, ada 4 petugas tera yang sudah memiliki sertifikat Penera dari Kemendag RI. Selain itu, empat penera ini juga didampingi staf pembantu tera demi efektifitas kerja di lapangan.

“Kami efektif menjalankan tugas dan fungsi Metrologi Legal ini sekitar tahun 2017. Dulu kegiatan tera ini dilakukan Disperindag Provinsi. Namun, sekarang pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk itu,” tegas mantan Camat Sukorejo ini.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, masalah kemetrologian menjadi kebutuhan fundamental bagi pemerintah, pedagang, pengusaha, konsumen dan masyarakat luas. Bagi pemerintah, kemampuan metrologi yang dimiliki merupakan salah satu ukuran tingkat kesejahteraan masyarakat serta perkembangan teknologinya dalam berbagai bidang. Atas jaminan kebenaran ukuran tersebut, selayaknya konsumen menjadi semakin terlindungi dan kegiatan perekonomian menjadi maju, aman dan tertib.

Lantas, bagaimana jika ada pedagang yang tidak melakukan Tera timbangannya? Diano menjelaskan dalam UU nomor 2 tahun 1981, khususnya pasal 32 sudah jelas disebutkan. Dalam pasal 32 (1) disebutkan: Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.