Pandaan (WartaBromo.com) – Polisi menangkap seorang waria di sebuah kamar kos di lingkungan Kasri, Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Waria ini ditangkap karena mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, tersangka bernama Amir Mahmudi alias Amel warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Slamet membeberkan, mulanya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan Kasri marak terjadi peredaran sabu. Atas informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan.
“Tersangka Amir Mahmudi alias ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di kamar kosnya,” kata Slamet, Rabu (29/09/2021).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,36 gram; satu botol plastik yang terhubung dengan sedotan; satu ponsel merk OPPO.
Setelah diperiksa polisi, Amir Mahmudi alias Amel mengaku bahwa dirinya sudah mengonsumsi sabu dalam satu tahun terakhir. Selain itu, ia ternyata juga menjadi kurir sabu.
“Motifnya ekonomi,” imbuh Slamet.
Atas perbuatannya, Amir Mahmudi alias Amel dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (tof/may)