Evaluasi Bagus, Kini Ada 874 Lembaga di Probolinggo Gelar PTM

758

Probolinggo (WartaBromo) – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo menambah jumlah lembaga yang berhak menggelar uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Selain berada di PPKM level 2, evaluasi pelaksanaan juga menjadi pertimbangan.

Mulai Senin, 13 September 2021, Dispendik memperbolehkan 874 lembaga pendidikan negeri dan swasta menggelar uji coba PTM terbatas. Ratusan lembaga itu, terdiri dari 63 PAUD Non Formal / Kelompok Bermain (KB) dan 238 PAUD Formal / Taman Kanak-kanak (TK). Untuk SD (Sekolah Dasar) ada 510 lembaga dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) 63 lembaga.

Ijin itu diberikan oleh Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi melalui surat yang ditujukan kepada kepala sekolah. Baik lembaga pendidikan yang dikelola pemerintah maupun oleh swasta. Dengan nomor 420/40441426.101/2021 tertanggal 10 September 2021.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang sudah dilaksanakan dalam satu minggu pertama bulan September, maka perlu dilakukan penambahan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Probolinggo,” kata Rozi dalam edaarannya.

Semula ada 136 lembaga pendidikan yang menggemparkan PTM sejak Senin, 6 September 2021. PTM dilaksanakan di 24 lembaga KB, 24 lembaga TK, 48 lembaga SD dan 40 lembaga SMP. Dengan begitu, ada penambahan sebanyak 738 lembaga pendidikan.

“Aturannya masih sama,” ujar Edy Karyawan, selaku Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo pada Ahad, 12 September.

Lembaga pendidikan yang menggelar PTM, guru dan tenaga kependidikan sudah divaksin. Siswa SMP yang ikut PTM, juga sudah divaksin. Tetapi syarat vaksin tidak berlaku untuk jenjang PAUD, TK dan SD. Karena vaksinasi itu untuk yang usia 12 hingga 17 tahun, kecuali yang kelas 6 SD.

Adapun kapasitas siswa maksimal 50% untuk jenjang SD dan SMP. Sedangkan untuk jenjang PAUD maksimal 33%. Bangku yang digunakan juga diatur dengan jarak 1,5 meter antar siswa.

Dalam PTM terbatas itu, pembelajaran digelar secara bergantian (shift learning). Untuk jenjang SMP dan SD kelas III-VI, durasi pembelajaran maksimal 8 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran). Jeda istirahat 15 menit di dalam kelas.

Sedangkan untuk SD kelas I dan II, lama pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran). Aturan istirahat sama dengan kelas di atasnya. Untuk jenjang PAUD maksimal selama 4 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran), tanpa jeda istirahat di luar kelas.

Sekolah yang menggelar PTM terbatas, wajib mempunyai Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Bertugas memetakan kondisi kesehatan warga di satuan pendidikan itu. Gugus tugas ini, di SK oleh Kepala Satuan Pendidikan.

“Seluruh warga sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan dan SOP pelaksanaan pembelajaran. Pelaksanaan PTM wajib dilaporkan ke dinas melalui pengawas, secara berkala dan periodik,” sebut Edy.

Sekolah juga diwajibkan menutup fasilitas sekolah yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kantin, fasilitas olahraga dan lainnya. Siswa diwajibkan membawa bekal dari rumah. Serta mendapat ijin dari orang tua.

Sarana dan prasarana protokol kesehatan juga wajib tersedia. Seperti sarana cuci tangan, cairan disinfektan, masker cadangan, alat pengukur suhu dan lainnya. Sekolah juga wajib memasang imbauan protokol kesehatan.

“Aturan-aturan harus diperhatikan, karena nanti akan dilakukan monitoring. Semua ini, semata-mata mengacu pada prinsip pembelajaran di masa pandemi Covid-19 itu adalah keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas utama,” tegasnya. (saw/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.