Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan Kota menangguhkan penahanan tersangka provokator aksi demo tolak PPKM, AH alias BU, ditangguhkan. Penahanan AH ditangguhkan sejak bulan Agustus kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana membeberkan, AH sebelumnya memang mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Pasuruan Kota.
Polres menangguhkan penahanan AH sejak tanggal 4 Agustus 2021 kemarin, sehingga saat ini AH sudah tidak lagi ditahan. Menurut Bima, penangguhan penahanan itu disetujui sudah berdasar pertimbangan penyidik.
“Status dia tetap tersangka dan proses penyidikan sekarang sampai ke tahap satu,” kata Bima.
Oleh polisi, AH dijerat pasal 160 KUHP yang berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sebagaimana diketahui, Sebagaimana diketahui, sejumlah massa melakukan demo tolak PPKM Darurat di Kota Pasuruan pada Kamis (15/07/2021). Aksi ini ditengarai akibat munculnya poster propaganda mengajak warga melakukan aksi menolak PPKM Darurat.
Aksi pada waktu itu sempat ricuh hingga merusakkan satu pos polisi di simpang tiga Jalan Slagah. Polisi akhirnya menangkap ratusan pemuda yang ikut dalam aksi tersebut.
Tak hanya itu, oleh polisi, ratusan pemuda yang diamankan di Polres Pasuruan Kota itu kemudian dites swab antigen dan hasilnya 23 orang positif. (tof/asd)