Ini Peran Para Tersangka Dalam Kasus Jual Beli Jabatan Pj Kades di Probolinggo

2074

Jakarta (WartaBromo) – Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata membeberkan peran serta para tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli posisi pejabat kepala desa (Pj Kades).

Alex menjelaskan, kasus yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI Hasan Aminuddin, bermula dari perhelatan kepala desa (pilkades) serentak di 24 kecamatan. Dimana ada 252 desa yang masa jabatan kades definitif habis pada Agustus – September. Nah, kekosongan itu dimanfaat untuk mencari keuntungan.

Apalagi rencana Pilkades serentak itu mundur pelaksanaannya. Semula dijadwalkan pada awal Desember 2021, diundur menjadi tahun 2022. Dengan demikian dibutuhkan 252 Pj Kades agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Dalam aturannya, Pj Kades harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo. Calon-calon Pj kades itu, diusulkan oleh camat masing-masing. Agar usulan itu disetujui Bupati Probolinggo, maka dibutuhkan persetujuan Bupati Puput Tantriana Sari.

Anehnya, pada proposal pengajuan calon Pj yang disodorkan camat harus ada paraf dari Hasan Aminuddin, suami Tantri.

“Nantinya akan disetor ke PTS (Puput Tantriana Sari),” kata Alex melalui pers rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan pada Selasa (31/8/2021), sekira pukul 03.00 WIB

Namun paraf anggota DPR RI dari NasDem itu, tidak gratis. Setiap calon Pj wajib menyetorkan uang ‘pelicin’ sebesar Rp 20 juta. Selain itu, ada upeti wajib dari hasil tanah bengkok desa senilai Rp 5 juta per hektarnya.

Tersangka Dody Kurniawan selaku Camat Krejengan, kemudian mengumpulkan para calon Pj di kantor pada 27 Agustus 2021. Pertemuan di kantor Camat Krejengan itu dihadiri oleh tersangka berinisial AW, MW, MI, NB, MR, AW, dan KO. Mereka diminta untuk memenuhi persyaratan itu.

Secara perorangan, para calon Pj tersebut lantas diminta untuk menemui tersangka Hasan Aminuddin di rumah pribadinya, Jalan Ahmad Yani nomor 9 Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Namun, mereka dilarang bertemu langsung dengan mantan Bupati Probolinggo dua periode itu. Melainkan harus melalui camatnya.

Camat Krejengan, Doddy Kurniawan lantas menghadap Bindereh Hasan, begitu Hasan Aminuddin dipanggil, pada Ahad malam, 29 Agustus 2021. Ia mengajak Pj Kades Karangren Sumarto.

Ternyata modus operandi itu, dicium KPK. Hingga kemudian tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Hasan.

“Yang hadir itu menyiapkan uangnya dan terkumpul Rp. 240 juta,” sebut Alex dengan gamblang.

Pada saat bersamaan, tim lain bergerak ke rumah pribadi Camat Paiton Muhamad Ridwan, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Saat itu, Ridwan sudah memegang uang setoran dari calon Pj di wilayahnya senilai Rp 112 juta 500 ribu. Uang itu dari tersangka MU, MB, MH, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD. Hanya saja, uang tunai itu belum disetorkan ke Hasan.

Dalam OTT pada Senin dinihari itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai total Rp 362 juta, 500 ribu.

“Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik,” kata ia.

Dalam serangkaian OTT jual beli jabatan Pj kades di Kecamatan Krejengan dan Paiton itulah, KPK menetapkan 18 orang tersangka penyuap.

Sedangkan 4 orang tersangka lainnya sebagai penerima suap yaitu Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Camat Paiton Muhamad Ridwan dan Camat Krejengan Dody Kurniawan.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.