Jakarta (WartaBromo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo.
Hal itu disampaikan KPK dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPK.RI, Selasa (31/8/2021) pukul 03. 00 pagi tadi.
“Ada 22 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, dari pihak pemberi dan penerima,” kata Wakil Ketua KPK, Alex Marwata saat rilis kasus tersebut.
Dari 22 orang tersebut, lanjut Alex, dua di antaranya Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin, mantan Bupati Probolinggo dua periode yang kini menjadi anggota DPR RI Fraksi NasDem.
Berikutnya, 18 tersangka lain merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rencananya akan ditunjuk sebagai penjabat kades (PJ), selaku pemberi suap; dua lainnya camat.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo, Senin (30/8/2021) pagi. Diduga, operasi ini terkait praktik dugaan jual beli jabatan untuk 252 kepala desa di wilayah setempat.
Selain sejumlah dokumen, dari tangan para tersangka, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp362.000.500. (saw/asd)