Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejari Kabupaten menetapkan tiga tersangka skandal bantuan Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada PKIS Sekar Tanjung tahun 2003 senilai Rp25 M.
Menilik perjalanannya, dugaan praktik lancung tersebut sejatinya sudah lama. Bahkan, tahun 2011 silam, pihak Kejari juga melakukan pemanggilan sejumlah pihak.
Namun, seiring perjalanan waktu, kasus yang menyeret ketua dan sekretaris PKIS itu timbul tenggelam. Terlebih, pada 2013-2018, sang sekretaris, Riang Kulup Prayuda terpilih sebagai Wakil Bupati Pasuruan.
Namun, pihak Korps Adhyaksa rupanya etap menjadikan kasus ini sebagai ‘pekerjaan rumah’ yang harus dituntaskan. Hingga setahun belakangan, kasus ini kembali mencuat.
“Dulu kan karena masih ada relasi-relasi begitu yang bisa ‘mengamankan’ kasus ini. Sekarang tidak bisa lagi, eranya sudah terbuka sekarang,” kata sumber yang mengaku tahu betul riwayat perjalanan PKIS Sekar Tanjung ini.
Tak hanya dari tuntutan hukum. Pihak PKIS juga disebutkan melakukan berbagai upaya agar dugaan skandal itu tak banyak terekspos media dengan memberi imbalan ratusan juta lebih.
Pada akhirnya, proses penyidikan kasus dengan kerugian miliaran rupiah tetap berlanjut. Bahkan, mantan Wabup Pasuruan, Riang Kulup Prayuda telah ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitasnya sebagai sekretaris PKIS.
Selain itu, Kusnan, selaku ketua PKIS juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Wibisono, sebagai pihak yang menyediakan mesin pendingin susu. (oel/asd)