Pasuruan (wartabromo.com) – Melihat uang tergeletak tanpa pemilik di jalan, rasanya seperti mendapat rezeki nomplok. Apalagi jika nominalnya di atas Rp20.000, sudah pasti kebanyakan orang akan mengambilnya tanpa pikir panjang.
Padahal, dalam agama Islam sendiri telah menjelaskan mengenai aturan dan adab perihal barang temuan (Luqathah). Hanya saja, tak banyak masyarakat awam yang paham mengenai anjurannya.
Dinukil dari beberapa sumber, dalam Islam Jika menemukan barang temuan, maka lebih baik mengambilnya dibanding membiarkan barang tersebut. Terkait mengambil barang temuan ini, para ulama membaginya ke dalam dua kategori hukum.
Pertama, jika kita yakin bisa menjaga dan mengamankan barang temuan tersebut, maka mengambilnya hukumnya adalah wajib. Sebaliknya, jika membiarkannya, maka akan berdosa karena telah menelantarkan harta milik orang lain yang seharusnya dibantu untuk menjaganya.
Terkait hal ini, dalam kitab al-Umm, Imam Syafii berkata, “Tidak boleh bagi seseorang membiarkan barang temuan jika dia menemukannya.”
Kedua, jika tidak yakin bisa menjaga dan mengamankan barang temuan tersebut, maka hukum mengambilnya adalah sunah. Dalam kitab al-Majmu’, Imam an-Nawawi menjelaskan:
“Ulama Syafiiyah, di antaranya Abu al-Hasan al-Qaththan dan segolongan ulama mengeluarkan masalah barang temuan atas dua perbedaan perdapat ulama, yang keduanya dinukil dalam kitab al-Hawi. Pertama, mengambilnya adalah sunah, bukan wajib. Hal ini seperti yang ditegaskan Imam as-Syafii dalam kitab al-Mukhtashar. Karena orang yang menemukan tidak amanah atas barang temuan.”
Sedangkan, menurut hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dijelaskan sebagai berikut (artinya):
“Nabi Saw pernah ditanya tentang (memungut) barang temuan berupa kambing, lalu beliau bersabda, ‘Ambillah, kambing itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala.” (trj/may)