Pasuruan (WartaBromo.com) – Satpol PP Kota Pasuruan menghentikan pengurukan lahan di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Pengurukan lahan ini dihentikan lantaran belum berizin.
Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan, lokasi pengurukan yang rencananya oleh pengembang yakni PT Azahra akan dijadikan kavling tersebut sebelumnya sudah pernah ditegur oleh Satpol PP karena belum mengantongi izin.
Namun setelah itu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa pengurukan lahan itu masih berlangsung, sehingga Satpol PP kembali mendatangi lokasi.
“Setelah kami cek ke lokasi ternyata juga masih belum ada izin,” kata Fadholi, Kamis (22/07/2021).
Menurut Fadholi, pengembang belum mengantongi UKL-UPL dan Amdalalin. Padahal untuk melakukan pengurukan lahan, setidaknya pengembang harus memiliki dokumen tersebut.
Fadholi melanjutkan, bahwa pihak pengembang menyadari kekurangan tersebut dan berjanji akan mengurus sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan.
Karena sudah ditegur dua kali, kata Fadholi, jika pengembang masih melakukan pengurukan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang lengkap, maka akan diberi teguran ketiga. Selain itu diproses hukum dengan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Hari ini kami panggil dan buat surat pernyataan. Kalau nanti masih tidak patuh, ada teguran ketiga dan langsung kami sidangkan,” imbuh Fadholi. (tof/asd)