Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan Kota bergerak cepat menelusuri pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam aksi menolak PPKM Darurat yang berujung rusuh.
Hasilnya, polisi dikabarkan telah mengamankan seseorang yang diduga sebagai provokator dalam aksi pada Kamis (15/7/2021) lalu itu.
Berdasar informasi yang didapat WartaBromo, terduga provokator tersebut diketahui berinisial AH alias BU, 41, tahun, warga Kecamatan Gondangwetan.
Oleh penyidik, AH yang disebut-sebut sebagai pengurus salah satu LSM bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Seperti tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 16 Juli lalu.
Surat bernomor: B/85/VII/RES.1.24/2021/Satreskrim., Dan ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP. Rachmad Rido Satriyo itu disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan dengan tembusan Kapolresta, Ketua PN, Pelapor, dan juga tersangka.
Pihak Polresta belum memberikan penjelasan lebih detil terkait penangkapan tersangka AH ini. Humas Polresta AKP. Endik belum merespons ketika dihubungi melalui aplikasi percakapan.
Seperti diketahui, aksi melawan PPKM Darurat, yang berlangsung pada Kamis (15/7/2021) lalu berujung rusuh. Sebuah pos polisi di Simpang Tiga Slagah dirusak oleh massa. Aksi itu sendiri salah satunya diduga dipicu poster seruan aksi untuk melawan PPKM Darurat yang marak belakangan ini. (tof/asd)