Pasuruan (WartaBromo.com) – ASN Pemkot Pasuruan yang viral beberapa waktu lalu karena berjoget dan tak patuh prokes disidang. Oleh hakim, mereka jatuhi sanksi denda.
Mulai hari ini, Senin (12/07/2021), Satgas Covid-19 Kota Pasuruan memberlakukan sidang di tempat bagi siapapun yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Begitu pula tiga ASN yang video berjogetnya viral saat merayakan ulang tahun beberapa waktu lalu. Mereka menjalani sidang di tempat yang digelar di Pasar Kebonagung.
Humas Pengadilan Negeri Pasuruan, Yusti Cinianus Radjah mengatakan, setidaknya ada 11 warga yang disidang, termasuk tiga ASN tersebut
Mereka disidang atas pelanggaran Perda Jatim nomor 2 tahun 2020. Pasal yang diterapkan yakni pasal 49 ayat 1 jo ayat 4 jo pasal 27 huruf C. Warga yang disidang kali ini rata-rata karena tak mengenakan masker.
“Kami kenakan denda yang besarannya rata-rata Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. Yang tiga ASN tadi dikenakan denda Rp50 ribu,” ujarnya.
Ia berharap dengan sidang ini bisa memberikan efek agar masyarakat lebih patuh PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah saat ini.
Sementara itu Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi internal dari instansi bagi tiga ASN tersebut.
Ketiga ASN itu diketahui adalah ASN di SDN Purworejo III, lalu dua orang lainnya adalah ASN di RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.
“Hari ini mereka telah disidang di Pasar Kebonagung. Sanksi tipiring sudah diterima berupa denda. Selanjutnya sanksi internal lanjutan dari instansi akan kami jatuhkan,” kata Gus Ipul. (tof/asd)
Simak videonya: