9 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Asal Sukorejo Dibekuk Polisi

2081

Bangil (WartaBromo.com) – Keluar – masuk bui rupanya tak membuat BS kapok.Minggu (4/7/2021) lalu, warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo ini dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan karena terlibat pencurian sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah beraksi 9 kali. Salah satu korbannya tak lain adalah Iksan, warga Dusun Candi Wates, Kecamatan Prigen, Pasuruan.

Polisi melakukan penangkapan tersangka berdasarkan laporan pencurian yang terjadi pada hari Selasa (18/5/2021), sekitar pukul 18.20 WIB. Perkara ini terjadi di depan rumah Iksan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, mulanya BS bersama rekannya W (masih DPO) tengah berburu mangsa. Menggunakan Satria F, tersangka keliling ke wilayah Kecamatan Prigen.

“Setibanya di Dusun Jawi Desa Candiwates Kecamatan Prigen, tersangka melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam nopol N 2193 TBN dalam posisi terkunci setir,” kata Adhi, Jumat (9/7/2021).

Lantas, motor tersebut dijadikan target pencurian. BS bertugas menggasak motor korban dengan membuka paksa rumah kunci menggunakan kunci T. Sementara W, berada di motornya dan memantau kondisi sekeliling.

“Kira-kira 300 meter dari TKP, korban menyadari bahwasannya sepeda motornya telah hilang dan berteriak maling, maling,” terangnya.

Mengetahui aksinya diketahui korban, tersangka kaget sehingga terjatuh dari motor yang sudah dicurinya. Saking kagetnya dan terburu-buru kabur, motor curian beserta HP miliknya, ia ditinggalkan begitu saja.

“Lalu kedua tersangka melarikan diri ke arah selatan,” beber Adhi, mantan Kasat Reskrim Polres Pamekasan.

Adhi mengungkapkan, tersangka BS telah melakukan sedikitnya 9 kali aksi pencurian kendaraan bermotor. Di wilayah hukum Polres Pasuruan, tercatat terdapat 4 laporan curanmor yang berkaitan dengan BS.

Meliputi, 1 laporan kehilangan motor Vario di Polsek Beji pada bulan Maret dan 3 laporan kehilangan motor di Polsek Pandaan.

“Tersangka merupakan residivis. Pernah dihukum tahun 2016 di Pasuruan dengan vonis 1 tahun 2 bulan, dan dihukum di Mojokerto pada tahun 2017 dengan vonis 2 tahun,” ungkapnya.

Lagi-lagi, tersangka harus mendekam di tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.