Paiton (WartaBromo) – Seorang warga Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Ia menjual senjata modifikasi yang mampu membunuh manusia.
Ananta Agung Nugroho (28), ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo pada Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diaman di rumahnya tanpa perlawanan.
Ada 3 senjata modifikasi yang turut diamankan. Yakni senapan angin kaliber 5,5 ml, Cpp merek BJ hanter, dua pucuk senapan angin kaliber 8,3 ml merek Jawa rakitan. Juga 10 peluru dengan kaliber 8,3 ml dan 20 peluru pelor senapan angin kaliber 5,5 ml.
“Satreskrim menangkap pelaku yang diduga menjual senjata yang digerakkan CO2 (karbon dioksida) dan sudah dimodif. Sehingga amunisinya melebihi yang diijinkan, masuk kategori senjata yang dilarang sesuai undang-undang darurat,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi pada Rabu, 7 Juli 2021.
Tersangka diketahui sudah menjual senjata rakitan sejak 3 tahun lalu. Bermula ketika ia menjual senjata angin dengan peluru berkaliber 4,5 milimeter. Lewat keahliannya, Ananta lantas memodifikasi dan merakit senjata angin dengan kaliber lebih besar.
Senjata rakitan itu, dijual dengan harga Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta. Penjualan secara online dan offline senjata itu, cukup laris. Kaliber besar itu, sangat disukai oleh kalangan anak muda.
Aroma mematikan senjata itu tercium oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo. Pasca kematian EKB, 18, remaja asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyaar, Kabupaten Probolinggo. Nyawanya tak tertolong usai tertembak senapan angin AHR, 25, temannya, pada Kamis, 27 Mei 2021 sekitar pukul 16.45 WIB. Lokasinya di Dusun Jambun, Desa Paiton, Kecamatan Paiton.
“Kami juga mendapat informasi bahwa senjata yang dijual oleh tersangka ini, digunakan oleh pembeli sehingga melukai dan menewaskan orang lain,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu.
Pelaku mengaku keahliannya didapat secara otodidak. Bermula dari mencoba memperbaiki senapan angin yang rusak. Ia mengatakan antara kaliber kecil dengan kaliber besar, sama dampaknya. “Sama saja, sudah tiga tahun bermula dari mencoba merakit yang rusak,” ujar Ananta.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951. Yakni dugaan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, menguasai, menyimpan mempergunakan senjata api, amunisi bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, menunggu Ananta. (cho/saw)