Bangil (wartabromo.com) – Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 bakal diberikan kelonggaran. Pemohon bisa melakukan perpanjangan pada 21-27 Juli 2021 mendatang.
“Pembatasannya pada 3-20 Juli, dalam rangka mendukung PPKM Darurat. Pemohon SIM yang habis pada masa tersebut dapat diperpanjang pada 21-27 Juli,” terang Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Andika Mizaldy Lubis, Senin (5/7/2021).
Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan saat permohonan perpanjangan SIM di Polres Pasuruan. Selain itu, kapasitas pelayanan juga dibatasi 50 persen.
“Biasanya 200 pemohon, baik yang baru atau perpanjangan. Sekarang hanya 100,” urainya.
Andika menegaskan, tidak akan menindak pemegang SIM yang belum memperpanjang pada masa PPKM Darurat. Karena memang sudah diberikan kelonggaran waktu seminggu untuk mengurus perpanjangan SIM.
“Petugas di lapangan juga sudah mengetahui. Jadi tidak usah khawatir ditindak,” imbuhnya.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang melewatkan kesempatan tersebut. Maka, pemegang SIM akan termasuk ke pemohon baru.
“Jadi masyarakat yang SIM-nya jatuh tempo pada 3-20 Juli, bisa memperpanjang pada 21-27 Juli. Kalau lewat dari itu, akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” bebernya. (oel/may)