Gempol (WartaBromo.com) – JS (21), pemuda asal Kota Surabaya harus berususan dengan hukum. Ia kepergok saat ngutil beberapa barang di Indomaret di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Gatot Subroto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (29/06/2021) malam tepatnya di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.
Dari Surabaya ke Kabupaten Pasuruan, JS menumpang truk yang melintas di jalan. Sesampainya di Gempol, JS pun mencari sasaran yakni indomaret yang terdekat.
“Di dalam Indomaret, pelaku mencuri sejumlah barang,” kata Gatot, Selasa (29/06/2021).
Beberapa barang yang dicuri itu antara lain, shampoo rambut, 10 facial foam, 1 obat neurobion, 4 koyo cabe. Semua barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam celananya.
Oleh JS, barang-barang tersebut rencananya akan dijual lagi. Ia mengaku hal tersebut dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun sial, aksi mengutilnya kepergok pegawai Indomaret. Saat ia keluar dari indomaret, secara spontan pegawai Indomaret tersebut langsung mengejarnya dan berhasil mengamankan JS.
Peristiwa ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Gempol. Saat tertangkap, JS mengakui perbuatannya dan selain itu, ia juga mengaku baru sekali melakukan pencurian.
“Akibat perbuatannya, saat ini pelaku disidang Tipiring sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP,” imbuh Gatot. (tof/asd)