21 Pasien Covid-19 Klaster Takziyah Dikarantina di BLK

1069

 

Pasuruan (WataBromo.com)- Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, setelah hasil swab PCR dinyatakan positif, seluruh warga tersebut dikarantina di BLK Rejoso hingga 10-14 hari ke depan.

Selama dikarantina, kedua puluh satu warga diberi obat penunjang, multivitamin, makan 3X sehari dan minuman probiotik.

“Hari ini sudah keluar hasilnya, dan berdasarkan swab PCR, kedua puluh satu warga dinyatakan Positif Covid-19. Mereka kami tempatkan di BLK Rejoso untuk dikarantina,” kata Anang, di sela-sela kesibukannya, Kamis (24/06/2021).

Begitu puluhan warga bertatus pasien Covid-19, Satgas langsung menetapkan dua RT di desa tersebut sebagai zona merah. Sehingga seluruh kegiatan yang menghadirkan banyak orang seperti pengajian, yasinan, hajatan, arisan atau kegiatan lain, tidak diperbolehkan.

“Zona merah itu ketentuannya apabila dalam 1 RT lebih dari 5 rumah yang ada kasus positif Covid-19. Dengan begitu, tidak boleh ada kegiatan apapun atau berhenti kegiatan. Sesuai kebijakan, jam 8 malam semua warga masuk rumah dan tidak boleh menerima tamu keluar masuk RT itu,” ungkapnya.

Perihal tata cara takziah, Anang pun meminta warga agar memahami serta melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Yakni dengan memakai masker pada saat tahlilan atau takziah, menjaga jarak aman, mencuci tangan sebelum masuk ke tempat acara, dan sebaiknya melaksanakan di tempat berbeda atau tidak berada di dalam rumah almarhum.

“Kalau bisa dilaksanakan di musala terdekat atau tempat yang sekiranya luas dan membuat orang tidak berdempatan. Banyak yang tahlil gak pakai masker, tidak menjaga jarak dan lain-lain. Sudahlah, virus ini nyata. Kalau sudah terpapar baru bisa bilang dan sadar,” tutupnya.

Sementara itu, untuk menekan penyebaran Covid-19 klaster takziah atau ziarah seperti yang terjadi di Kota Pasuruan, Bupati Irsyad meminta Satgas Desa/Kepala Desa untuk melarang apapun jenis kegiatan yang mengarah pada ziarah dengan menggunakan armada keberangkatan seperti bus, travel dan sejenisnya.

Terlebih kegiatan tersebut dilakukan di luar daerah yang status wilayahnya merah atau bahkan zona hitam.

“Sesuai Surat Edaran yang disampaikan Pak Bupati sebagai Ketua Satgas, Satgas Desa diminta untuk melarang apapun kegiatan keluar yang dilakukan dengan jumlah banyak dan membawa kendaraan besar seperti bus travel dan sejenisnya. Ini demi kebaikan bersama,” tutupnya. (mil/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.