Pengangguran Asal Beji Diamankan Polisi Saat Jual Sabu

1497

 

Beji (WartaBromo.com) – Menganggur membuat Mohammad Eko Nur Hakim gelap mata. Ia nekat menjual sabu demi mendapat penghasilan.

Namun, upayanya mencari uang dari barang haram ini dihentikan polisi. Satreskoba Polres Pasuruan mengamankan Eko, Jumat (4/6/2021), pukul 00.30 dini hari.

Eko diamankan petugas saat hendak bertransaksi di tepi jalan Dusun Pohkecik, Desa Baujeng yang tak jauh dari rumahnya.

“Yang bersangkutan diamankan karena terbukti tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai diduga narkotika golongan I jenis sabu,” beber Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Domingos Ximenez, Senin (7/6).

Setelah ditangkap, pria berumur 29 tahun ini digelandang ke Mapolres Pasuruan guna dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, kata Dom, Eko nekat menjual sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan.

“Mengaku tidak punya pekerjaan, sehingga menjual sabu,” jelas Dom, sapaanya.

Saat diamankan, Eko kedapatan mengantongi tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1, 39 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti timbangan elektrik, jarum suntik, sedotan plastik, dan BB lain yang menguatkan.

Atas perbuatannya, Eko harus mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.