Pasuruan (wartabromo.com) – Pria yang terekam kamera CCTV tengah menghajar seorang wanita di sebuah resto di Kota Pasuruan ditangkap polisi. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (26/5/2021).
AKBP Arman, Kapolres Pasuruan Kota mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penganiayaan terhadap wanita tersebut. Hal itu dilakukan setelah pihaknya memintai keterangan terhadap pelaku.
“Sudah tersangka, 1×24 jam sudah jadi tersangka,” tutur Arman saat dikonfirmasi wartabromo.com.
Diketahui, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia kemudian digelandang ke Polres Pasuruan Kota guna dimintai keterangan.
Dari keterangan yang didapat, pelaku sering mengonsumsi minuman beralkohol. Namun, ia mengelak jika saat melakukan aksi brutal tersebut sedang mabuk atau minum minuman keras.
“Pengakuan dari tersangka sering minum minuman keras, tapi di hari minggu saat melakukan hal itu tidak mabuk,” katanya.
Semetara itu, pelaku harus mempertanggung jawabkan tindakannya di Polres Pasuruan Kota dengan dikenai pasal 351 KUHP tentang perbuatan memukul orang lain. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (don/may)