Bangil (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SD terhadap mantan muridnya di Kecamatan Purwosari.
“Kalau motif suka sama suka itu masih kami dalami lagi,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda, di Mapolres Pasuruan, Senin (24/5/2021).
Lantaran korban masih di bawah umur (16 tahun), kata Adrian, orang tuanya melaporkan tindakan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan.
“Jadinya orang tuanya melaporkan ke Polres Pasuruan tentang terjadinya tindak pidana pencabulan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, YR (34) seoramg oknum guru SD negeri di Purwosari diduga melakukan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran). Korban pencabulan tak lain mantan muridnya sendiri yang berusia 16 tahun.
Mapolsek Purwosari AKP Safiudin menerangkan, laku bejat ini terjadi saat korban tengah latihan voli bersama pelaku. Usai latihan voli, korban bermain gim di salah satu ruang kelas.
“Lalu korban ke kamar mandi, dan diikuti oleh pelaku. Selanjutnya pelaku dan korban melakulan perbuatan cabul,” terang Safiudin.
Masih menurut Safiudin, di dalam kamar mandi tersebut, pelaku sempat memegang-megang payudara korban dari depan. Usai puas, pelaku berniat akan mandi dan korban akan keluar dari kamar mandi.
“Bersamaan dengan itu, keduanya diketahui oleh saksi, sehingga keduanya dikunci dari luar oleh saksi,” sambungnya.
Lantas saksi bersama warga lain menggrebek keduanya di kamar mandi tersebut dan menghadiahi pelaku tinju. Hingga akhirnya, Unit Reskrim Polsek setempat mengamankan pelaku dan korban.
“Guna menghindari amukan massa, kami amankan pelaku, korban dan para saksi. Dan kami imbau kepada warga agar kasus ini dipercayakan dan diselesaikan oleh aparat kepolisian,” ujarnya.
Adapun terkait motif pelaku berbuat cabul, kata Safiudin, diduga didasari suka sama suka.
“Bisa juga karena takut, sehingga tidak melawan. Karena masih di bawah umur, kami serahkan ke Unit PPA Polres Pasuruan,” tandasnya. (oel/asd)