Pasuruan (wartabromo) – Kasus pembalakan hutan mangrove di Kelurahan Kepel Kecamatan Bugulkidul Kota Pasuruan dihentikan. Pemkot Pasuruan yang sebelumnya ngotot pelaku dipidanakan mencabut laporannya. Suyanto (51) warga Jalan Semangka, Bugulkidul, Kota Pasuruan, batal menjadi tersangka.
“Pecabutan laporan atas dasar kesepakatan damai. Bahwa dia (Suyanto) bersedia mengembalikan hutan mangrove seperti sedia kala. Ia akan menanami mangrove dilahan tersebut,” kata Kepala Dinas PKKP Kota Pasuruan, Asep Suryatna, Jumat (31/1/2014).
Meski demikian, Asep mengaku kesepakatan ganti rugi tersebut hanya disampaikan secara lisan. Pihaknya belum melakukan pembicaraan konkrit, termasuk apakah pihak terlapor akan menanggung semua biaya ganti rugi. “Secepatnya akan ada MoU. Saya berharap tidak membebani daerah,” jelas Asep.
Kasus pembalakan 1.5 hektar hutan mangrove yang merugikan negara Rp 300 juta ini dilaporkan Dinas PKKP ke Polres Pasuruan Semptember 2013 lalu. Di tengah proses penyidikan dan penetapan tersangka, laporan tersebut dicabut. (fyd/fyd)