Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas DPRD Kota Pasuruan. Dalam sepekan empat raperda ini tersebut akan digodok dewan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Helmi mengatakan, empat raperda itu disampaikan Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dalam Rapat Paripurna I di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Selasa (20/04/2021) malam.
Keempat raperda itu antara lain, pertama, Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Kedua, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
Keempat, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Helmi menyebut, dewan sudah membentuk pansus untuk membahas empat raperda yang disampaikan wali kota kemarin malam. Menurut Helmi, pembahasan raperda akan memakan waktu selama seminggu.
“Pemkot masih sebatas empat raperda itu yang bisa dibahas dalam masa sidang pertama ini,” kata Helmi, Rabu (21/04/2021).
Sebelumnya diketahui, Pemkot Pasuruan mengusulkan 19 raperda kepada DPRD Kota Pasuruan. Tiga di antaranya adalah raperda APBD, yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Perubahan APBD 2021 dan Raperda APBD 2022. (tof/ono)
Simak videonya: