Bangil (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis di lapangan sepakbola Dusun Selorawan, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Jumat (16/4/2021), siang. Sebanyak 31 adegan pembunuhan diperagakan di Mapolres Pasuruan.
Taupik, pelaku pembunuhan yang tak lain adalah teman masa kecil korban Ahmat Yudi, mengenakan baju tahanan warna oranye.
Para saksi juga dihadirkan dalam rekonstruksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 itu. Sedangkan tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya, Elisa.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda mengatakan, rekontruksi digelar untuk mengetahui secara detail pembunuhan tersebut.
“Pada hari ini, kami melakukan rekonstruksi ulang pembunuhan, untuk mengetahui kejadian sebenarnya di lapangan bola di Beji,” beber Adrian, usai gelar rekonstruksi adegan pembunuhan.
Dalam rekonstruksi ini, Sebanyak 31 adegan pembunuhan diperagakan. Dari adegan pertama kali pelaku mengajak korban pada 21 Maret 2021, hingga proses pembunuhan.
“Di sini, kami melakukan 31 reka adegan saat dia (pelaku) mengajak korban pada 21 Maret 2021, sampai terjadi penusukan di TKP tersebut,” sambungnya.
Menurut Adrian, hasil rekonstruksi semakin menguatkan bila pelaku melakukan aksinya dengan terencana.
“Dari reka adegan ini, juga menguatkan kalau kejadian ini direncanakan oleh tersangka untuk menguasai barang korban. Pelaku kita terapkan pasal pembunuhan berencana, pasal 338, 380 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tandasnya. (oel/asd)