Lumajang (WartaBromo) – Perilaku bejat ditunjukan warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang. Ia tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar saat asyik nonton TV.
Kebejatan M (46) akhirnya terbongkar pada Kamis (1/4/2021). Dari keterangan pelaku, sepulang kerja Ia melihat anak tirinya sebut saja Bunga (12) yang tak lain korban, sedang tidur di ruang TV. Usai mandi, pelaku menghampiri korban yang saat itu masih tiduran dengan posisi yang membuat libido pelaku naik.
“Tersangka langsung memeluk korban dan tersangka membuka pakaian yang dikenakan korban secara keseluruhan. Kemudian tersangka menyetubuhi korban, melakukan aksi layaknya suami istri,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Utomo.
Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku, usai mendapatkan laporan dari sang istri, yang tak lain adalah ibu kandung korban, Sabtu (3/4/2021). Dari pengakuan pelaku, aksi ini sudah Ia lakukan sebanyak tiga kali sejak Desember 2020 lalu.
Pelaku terancam pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (rul/may)