LPSK Beri Perlindungan Terhadap Wartawan Tempo Korban Penganiayaan

743

 

Surabaya (WartaBromo.com) – Kekerasan yang menimpa wartawan Tempo, Nurhadi, ketika melakukan kegiatan jurnalistik mendapat respon dari berbagai pihak. Kali ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bakal memberi perlindungan terhadap Nurhadi.

LPSK tiba di Surabaya pada Selasa (30/03/2021) dipimpin Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Mereka bertemu Nurhadi dengan sejumlah kuasa hukumnya di kantor KontraS Surabaya.

Edwin mengatakan, ini merupakan langkah proaktif yang dilakukan LPSK meski masih belum ada permohonan dari saksi dan korban. Selain itu pihaknya juga menggali kronologi peristiwa secara utuh dari Nurhadi.

Menurut Edwin, perlindungan yang diberikan LPSK sifatnya sukarela. LPSK tak bisa serta merta memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tanpa ada permohonan atau kesediaan dari korban untuk dilindungi.

“Dalam pertemuan ini, Nurhadi telah setuju mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” kata Edwin.

Selanjutnya, LPSK bakal melakukan penelaahan dan investigasi serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. LPSK juga berencana untuk bertemu Kapolda Jawa Timur untuk mengonfirmasi proses hukum yang berlangsung.

Bentuk perlindungan seperti apa yang akan diberikan, lanjut Edwin, LPSK akan mempelajari situasi yang berkembang. Jika diperlukan, korban akan disediakan safe house (rumah aman).

“Safe house itu sudah perlindungan paling tinggi. Tapi untuk kasus ini, kami masih melakukan pendalaman dan hasil investigasi kami akan kami bawa ke sidang pimpinan LPSK,” imbuh Edwin.

Sebagaimana diketahui, Nurhadi dianiaya saat melakukan tugas jurnalistiknya di Surabaya pada Sabtu (27/03/2021). Diketahui saat itu Nurhadi hendak melakukan konfirmasi kepada kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak. Ketika itu, sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.