Lumajang (WartaBromo.com) – Kapolri menetapkan aturan terkait kepolisian sektor (polsek). Dampaknya, sebanyak 24 polsek di Pasuruan hingga Lumajang tak bisa melakukan penyidikan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” tulis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat tersebut, ada 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan. Sigit mengatakan, keputusan ini keluar setelah ada usulan dari polda mengenai penunjukan polsek yang hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban. Sehingga polsek tersebut tak perlu melakukan penyidikan.
Selain itu, jarak polsek dengan polres dikatakan dekat. Sehingga, hanya ada beberapa laporan kepada polsek tersebut tiap tahunnya.
Dari ribuan polsek di Indonesia, 24 di antaranya berlokasi di Pasuruan dan Lumajang.
Berikut polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan di Pasuruan hingga Lumajang:
PASURUAN KOTA
- Polsek Kraton
PASURUAN
- Polsek Lumbang
- Polsek Winongan
- Polsek Sukorejo
- Polsek Purwodadi
- Polsek Nongkojajar
- Polsek Tosari
LUMAJANG
- Polsek Gucialit
- Polsek Padang
- Polsek Ranuyoso
- Polsek Klakah
- Polsek Kedungjajang
- Polsek Randuagung
- Polsek Jatiroto
- Polsek Yosowilangun
- Polsek Rowokangkung
- Polsek Tempeh
- Polsek Pasirian
- Polsek Candipuro
- Polsek Tempursari
- Polsek Pronojiwo
- Polsek Pasrujambe
- Polsek Sumbersuko
- Polsek Lumajang Kota
(may/ono)