Begini Kronologi TH Habisi Teman Sendiri di Beji

3964

 

Bangil (WartaBromo.com) – Tersangka pembunuhan sadis di lapangan sepakbola, Dusun Selorawan, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji berhasil diamankan Polres Pasuruan, Sabtu (27/3/2021) malam. Polisi mengungkapkan kronologi pembunuhan sadis pelaku terhadap temannya sendiri.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, kronologi pembunuhan ini bermula pada Minggu (21/3/2021) malam, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor korban.

Dari Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, pelaku mengajak keliling dari Kota Pasuruan, Alun-alun Bangil, sampai berakhir di lapangan sepakbola.

“Pelaku kemudian mengajak korban jalan- jalan ke daerah beji dengan menggunakan sepeda motor honda beat hitam milik korban. Kemudian saat berada di daerah Beji pelaku mengajak korban masuk ke dalam lapangan sepak bola Beji,” jelas Rofiq, saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (29/3/2021).

Saat berada di lapangan sepakbola ini, sekitar pukul 21.30, pelaku menghabisi korban dengan menggunakan sangkur yang sudah ia siapkan. Dengan sangkurnya, pelaku menusuk tubuh korban beberapa kali.

“Hasil otopsi dari RS Bhayangkara Porong, terdapat 9 luka tusukan di tubuh korban, juga terdapat luka memanjang di leher korban, terlihat dari luka yang dialami di leher korban luka terbuka,” imbuhnya.

Setelah menghabisi korban, pelaku membelejeti pakaian korban dan membuang identitasnya lalu meninggalkan tubuh korban tergeletak di lapangan. Hingga akhirnya, korban ditemukan tanpa identitas oleh sejumlah orang yang tengah berolahraga di lapangan tersebut, Selasa (23/3) pukul 07.00.

Sementara itu, motor Beat hitam dan HP milik korban diambil oleh pelaku. Barang-barang itu kemudian diserahkan kepada AM, guna menebus motor pelaku yang digadaikan ke AM.

“Pelaku mengambil motor dan hp korban, digunakan untuk menebus motornya yang digadaikan ke seseorang,” sambungnya.

Hingga akhirnya, setelah polisi berhasil mengungkap identitas korban. Dalam waktu 3 hari, pelaku sudah terungkap dan dilakukan penangkapan di sekitar Kecamatan Kejayan.

“Pada sabtu malam, pukul 21.00, di sebuah tempat dekat pabrik susu di Kecamatan Kejayan, pelaku ditangkap,” bebernya.

Atas tindakan sadisnya, pelaku diancam pasal pidana berlapis, sebab korban masih berusia 17 tahun yang termasuk dalam kategori anak. Pelaku diancam pasal 338 UU KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Alternatif lain, pasal yang disangkakan kepada pelaku karena perencanaan menguasai barang dengan cara membunuh, kita pasangkan juga pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya.

Sementara itu, TH, pelaku pembunuhan, mengakui bahwa sebelumnya ia terdesak masalah ekonomi. Sehingga nekat menghabisi korban yang tak lain adalah temannya sendiri.

“Buat nebus sepeda motor yang saya gadaikan, wis peteng,” akunya. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.