Probolinggo (WartaBromo.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo mengusulkan187 korban meninggal dunia karena Covid-19 mendapat bantuan dari Pemprov Jatim. Jika cair, bantuan sebesar Rp 5 juta langsung masuk ke rekening masing-masing ahli waris.
Kabar itu berembus setelah ada edaran dari Gubernur Jawa Timur terkait bantuan pasien meninggal karena Covid-19. Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Pemprov Jawa Timur, setiap korban mendapat bantuan Rp5 juta.
“Namun, kapan eksekusinya belum pasti, karena anggaranya ada di PAK,” sebut Kadinsos Kabupaten Probolinggo, Achmad Arif kepada WartaBromo pada Jumat, 19 Maret 2021.
Ia mengatakan edaran dari gubernur itu, merupakan kabar baik bagi korban Covid-19. Di mana sebelumnya bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp15 juta untuk ahli waris pasien Covid-19 dibatalkan oleh Mensos Tri Rismaharini.
“Kami menunggu pengajuan dari pihak keluarga, nanti kita teruskan ke Pemprov Jatim,” lanjutnya.
Agar mendapat bantuan dari APBD Jatim itu, pihak keluarga korban Covid-19 harus menyerahkan beberapa surat. Di antaranya keterangan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo dan surat hasil tes yang menyatakan positif Covid-19. Kemudian KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga (KK), dan keterangan ahli waris.
“Dan yang paling penting itu, ahli warisnya harus memiliki rekening aktif, karena bantuannya ditransfer langsung. Tidak lewat pemerintah daerah atau dalam bentuk tunai,” terang pejabat berkacamata tersebut.
Dari 187 pasien meninggal karena Covid-19, 34 di antaranya merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos). Mereka terdata langsung di Kementerian Sosial. Sehingga mudah dalam pencairan bantuan.
“Selain itu masih kami persiapkan. Intinya jika dari pihak ahli waris bersedia mengurus bantuannya tentu akan kami fasilitasi, jika sudah memenuhi syaratnya. Kami masih berkoordinasi dengan dinkes dan diskominfo,” tandas Arif. (cho/saw/ono)