Pasuruan (wartabromo) – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengaku memahami perasaan para pengemudi becak bermotor (bentor) menjelang diterapkannya larangan beroperasi pada Maret mendatang. Namun, ia meminta mereka mematuhi aturan yang berlaku.
“Bagaimanapun aturan harus ditaati. Demokrasi harus berbanding lurus dengan penegakan hukum, bukan berarti bebas melakukan apa saja,” kata Irsyad Yusuf, Jumat, 24 Januari 2014.
Irsyad memberi tawaran pada para pengemudi bentor yang terancam kehilangan penghasilan agar segera membetuk kelompok-kelompok usaha. Nantinya, Pemkab akan memfasilitasi dalam bentuk pelatihan dan modal usaha.
“Tapi harus serius, nanti diberi dana buat yang lain,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polres Pasuruan melarang becak bermotor (bentor) beroperasi di wilayahnya. Larangan bentor beroperasi akan efektif pada Maret mendatang. Larangan tersebut didasarkan pada UU/22/2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Polisi saat ini gencar melakukan sosialisasi dan berharap pemilik bentor mau megembalikan bentor ke bentuk manual.
Larangan tersebut ditanggapi beragam oleh pengemudi bentor. Sebagian mereka menolak, sebagian lagi berharap ada solusi lain dan beberapa lagi meminta pemerintah daerah memberi pekerjaan penganti. (fyd/fyd)