Pasuruan (WartaBromo.com) – Wali Kota Pasuruan diingatkan untuk berhati-hati dalam pengadaan barang dan jasa. Sebab orang yang pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir mengelilinginya.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka), Lujeng Sudarto mengatakan, warga menginginkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Pemerintahan yang dipimpin oleh Saifullah Yusuf dan Adi Wibowo ini diharapkan bisa mewujudkan hal tersebut dan tidak mengulangi masalah lampau.
“Kita ingatkan Gus Ipul, bahwa di Kota Pasuruan pernah terjadi tindak pidana korupsi gratifikasi ditangkap langsung oleh KPK ini kepada Wali Kota Setiyono. Kita tidak menginginkan seperti itu terjadi lagi,” kata Lujeng, Selasa (02/03/2021).
Untuk itu Lujeng membuat beberapa point supaya hal tersebut tidak terjadi. Antara lain, Gus Ipul tidak melakukan transaksional dengan anggota DPRD, maupun tim sukses partai koalisi pendukung.
“Transaksi DPRD seperti pemberian ploting paket proyek baik itu dalam penunjukan langsung maupun lelang. Karena begini, ketika anggota dewan sudah melakukan fungsinya penganggaran itu tidak boleh dijadikan alasan anggota dewan meminta proyek atau eksekutif yaitu wali kota melakukan konsensi,” lanjutnya.
Baca juga: Ada “Apel”dan “Semen Campuran” di Kasus Suap Setiyono
Pelaksanaan lelang kata Lujeng harus berjalan normatif sesuai aturan. Bekerja juga sesuai perundang-undangan yang ada. Gus Ipul tidak perlu meladeni tim sukses atau pun orang lain yang bisa berpotensi mengarah pada gratifikasi atau praktik lancung lainnya.
Sebab, jika ada rekomendasi dari salah satu point tersebut, maka nanti peluang adanya success fee terbuka lebar. Alhasil, mutu pengerjaan proyek juga bisa turun.
“Jadi Gus Ipul tidak harus meladeni orang-orang yang kemarin menjadi tim sukses yang sekarang mungkin juga mendukung Gus Ipul. Saya ingatkan mereka-mereka itu pernah dipanggil dan diperiksa KPK, artinya track record mereka tidak cukup baik,” tegas Lujeng.
Lujeng menyebut pihaknya tidak segan untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila ada potensi penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat negara. (may/ono)
Baca juga: Setiyono, Wali Kota Pasuruan Divonis 6 Tahun Penjara
Simak videonya: