Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah memperbaharui aturan liburan dan cuti bersama tahun 2021. Agenda cutber yang mulanya 5 hari, dipangkasi jadi 2 hari saja.
Aturan ini termuat dalam Keputusan Bersama 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Cuti Bersama yang mulanya berjumlah 7 hari dipangkas jadi 2 hari.
“Bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, perlu djlakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2021,” lampiran beleid dalam SKB.
Adapun cutber yang dihapus yakni:
– Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret),
– Hari Raya Idul Fitri 1442 H (17 – 19 Mei),
– Hari Raya Natal (27 Desember).
Berikut lampiran lengkap libur dan cuti bersama 2021:
(may/ono)