Lumajang (WartaBromo.com) – Santunan Rp15 juta yang sedianya diperuntukkan untuk warga yang meninggal karena Covid-19 batal cair. Tidak ada alokasi anggaran disebut jadi penyebabnya.
Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Sunarti melalui surat edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, menyampaikan tidak ada alokasi anggaran pada Tahun 2021 untuk santunan korban meninggal akibat Covid-19.
“Pada Tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi ahli waris pada Kementrian Sosial RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” tulisnya.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Nana Indra Wahyuni.
“Informasi yang kami terima melalui surat dari Kementerian Sosial dan Dinsos Prov Jatim, intinya santunan korban meninggal akibat Covid-19 tidak ditindaklanjuti karena 2021 Kemensos tidak menganggarkan,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).
Untuk itu, dirinya akan melakukan koordinasi dengan para camat di Kabupaten Lumajang guna mensosialisasikan terkait informasi tersebut. Sebab sebelumnya ahli waris mengajukan permohonan santunan. (rul/may)