Pasuruan (wartabromo) – Kasus pembalakan hutan mangrove di pesisir utara, Kelurahan Kepel Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan terus bergulir. Polisi menegaskan dalam waktu dekat akan ada tersangka.
“Saksi-saksi sudah diperiksa. Tinggal satu langkah untuk menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng, Senin (20/1/2014).
Kasus ini bermula dari laporan pihak Dinas Pertanian Kehutanan Kelautan dan Perikanan (DPKKP) Kota Pasuruan, pada awal Oktober 2013. Dalam laporan tersebut dinyatakan adanya pembalakan hutan Mangrove, yang diduga dilakukan sejak Desember 2012. Pihak terlapor dalam kasus ini yakni Syaiful Latif.
Berdasarkan laporan itu, penyidik Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan penyelidikan. Sebanyak tujuh orang saksi dipanggil dan dimintai keterangan.
“Hasil keterangan saksi-saksi tersebut, penyidik sudah mengantongi nama pelaku penebangan,” jelas Bambang.
Menurut Bambang, pelaku penebangan hutan mangrove bisa dijerat pasal berlapis. Selain melakukan tindak pencurian, pelaku juga melakukan pengrusakan lingkungan. (fyd/fyd)