Komorbid, Penyintas Covid-19 hingga Busui Boleh Divaksin, Begini Syarat Lengkapnya!

960

Jakarta (WartaBromo.com) – Kementerian Kesehatan terbitkan edaran baru soal vaksinasi Covid-19. Penyintas Covid-19 hingga ibu menyusui sekarang bisa divaksinasi.

Hal ini tercantum dalam Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda Kemenkes.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu dalam siaran persnya.

Namun demikian, tetap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum vaksinasi untuk beberapa kelompok ini.

  1. Kelompok lansia
  • Tidak sering merasa kelelahan
  • Tidak sulit untuk naik tangga minimal 10 anak tangga
  • Tidak sulit jalan kaki dalam radius 100-200 meter
  • Memiliki kurang dari 5 penyakit seperti hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kroning, serangan jantung, gagal jantung, nyeri dada, stroke, penyakit ginjal, asma, nyeri sendi, kongestif,
  • Berat badan tidak turun secara drastis dalam satu tahun terakhir.

Nah, lansia boleh divaksin jika minimal bisa memenuhi tiga syarat tersebut. Pemberian vaksinasi diberikan 2 dosis dengan jarak 28 hari, sesuai izin yang diberikan BPOM.

  1. Kelompok komorbid

Kelompok dengan penyakit bawaan ini boleh dilakukan vaksinasi. Asalkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Penderita yang memiliki hipertensi ketika dicek hasil tekanan daerahnya di bawah 180/110 mmHG
  • Penderita diabetes tanpa komplikasi akut, kadar gula darah terkontrol dan rutin minum obat.
  • Penyintas kanker namun telah pulih dalam artian memiliki kondisi kesehatan yang baik, dan tidak menjalani pengobatan kanker.
  1. Kelompok Ibu Menyusui (busui)
  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius,
  • Tidak kontak dengan penderita atau suspek Covid-19 dalam 14 hari terakhir,
  • Tidak bergejala seperti batuk, demam, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
  1. Vaksin untuk penyintas Covid-19

Nah, untuk penyintas Covid-19, bisa diberikan vaksin jika lebih dari tiga bulan terkonfirmasi positif Covid-19. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.