Bangil (WartaBromo.com) – Sebanyak 24 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Satreskoba Polres Pasuruan. Dua diantaranya napi asimilasi yang baru dua pekan keluar dari penjara.
Diketahui dua tersangka tersebut bernama Mochamad Chafidh Syani dan Kinarno Handi Afran. Keduanya kembali harus berurusan dengan hukum, lantaran kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
“Ini dua tersangka baru keluar dari lapas, setelah mendapatkan asimilasi,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Minggu (7/2/2021).
Keduanya mengaku kembali bergelut dengan bisnis haram ini lantaran terhimpit hutang. Berdalih lantaran terhimpit ekonomi, Kinarno memilih kembali berjualan Narkotika.
“Terhimpit ekonomi, masih banyak utang,” aku Kinarno.
Sebelumnya, Kapolres menjelaskan, dalam kurun sebulan, Satreskoba Polres Pasuruan berhasil membekuk 24 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Selama kurun satu bulan Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dengan jumlah tersangka 24 yang sudah diamankan di tahanan Mapolres Pasuruan,” ungkap Rofiq.
Dari tangan para tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 238,16 gram sabu, 5 butir ekstasi, 2000 butir pil logo Y, serta alat hisap dan timbangan elektronik.
“Dari 24 tersangka ini rata-rata mereka adalah mengedarkan sekaligus pengguna, jadi hampir semua yang saat ini kami tangani tidak ada murni pengguna, rata-rata mereka ikut membantu pendistribusian,” tandasnya. (oel/asd)