Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak sembilan partai politik di Kota Pasuruan menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) bantuan keuangan politik tahun 2020 untuk diaudit badan pemeriksa keuangan (BPK). Namun begitu enam di antaranya harus menyerahkan LPj tahun 2020 dan tahun 2019.
Plt. Kepala Bakesbangpol Kota Pasuruan, Imam Subekti menerangkan, enam parpol tersebut antara lain adalah PKS, PAN, Hanura, NasDem, Golkar dan PDI-Perjuangan.
Menurut Imam, enam parpol tersebut harus menyerahkan dua LPj karena mereka mengalami kurang salur pada bantuan keuangan politik tahun anggaran 2019.
Kurang salur ini terjadi karena pada saat itu pemkot mengalokasikan bantuan keuangan untuk enam parpol tersebut mengacu pada perolehan suara di pemilu 2014.
Pada tahun 2019 itu penyaluran bantuan keuangan politik dibagi dua periode, yakni Januari hingga Agustus, yang mana menyesuaikan hasil pemilu 2014. Kemudian pada September hingga Desember seharusnya menyesuaikan hasil Pemilu 2019.
“Enam parpol itu di pemilu 2019 perolehan suaranya meningkat,” kata Imam kepada WartaBromo, Senin (01/02/2021).
Pemkot baru mencairkan kurang salur banpol pada tahun 2020, sehingga otomatis laporan pertanggungjawabannya harus turut diserahkan bersama laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan politik yang mereka terima tahun 2020.
“Sembilan parpol sudah menyerahkan LPj,” imbuh Imam.
Batas penyerahan LPj tersebut, lanjut Imam, adalah pada tanggal 31 Januari kemarin. Seluruh LPj dari parpol tersebut selanjutnya akan diaudit BPK. Setelah selesai diaudit BPK, barulah parpol akan menerima pencairan bantuan keuangan politik tahun 2021. (tof/ono)