Sudah Kena Tilang, Puluhan Pembalap Liar Ini Disumpah Tertib Berlalu-lintas

810

Mayangan (wartabromo.com) – Sebanyak 42 pembalap liar mendapatkan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Probolinggo Kota. Tak hanya itu, mereka yang terjaring operasi pekat itu diganjar ikrar tertib lalu lintas dan anti balap liar.

Sebelumnya, 42 pemuda pembalap liar itu, terjaring operasi pekat di jalan Gusdur, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. Jalur lurus dan tidak adanya speed breaker atau polisi tidur di jalan Gusdur, membuat lokasi itu sering digunakan sebagai arena balap liar.

Masyarakat yang resah kemudian melaporkan hal itu dan segera ditindak lanjuti dengan operasi dadakan.

Ada 42 unit motor berhasil diamankan dalam kurun waktu sepekan. Dengan kondisi kendaraan di modifikasi dan tidak sesuai dengan standar pabrikan.

Para pemilik motor yang terjaring kemudian diberi arahan. Polisi mengingatkan, tindakan tersebut sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun bagi pengendara lain.

“Ikrar tertib berlalu lintas dan anti balap liar demi terciptanya Kota Probolinggo yang aman, terjaga, humanis, dan mantap. Ini adalah momen yang dilakukan Polres Probolinggo Kota dalam berkomitmen menjaga ketertiban berlalu lintas,” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari, Kamis (28/1/2021).

Ikrar juga dihadiri oleh Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Teguh Santoso dan Kasatlantas AKP Tavip Haryanto, beserta para pejabat utama (PJU), serta melibatkan 42 orang pelanggar balap liar hasil operasi sepekan yang lalu di jalan Gusdur Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Para pelanggar itu juga dituntut siap bertanggung jawab secara hukum, bila melanggar peraturan lalu lintas dan siap menjadi pelopor tertib lalu lintas, menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan.

Komitmen Polres Probolinggo Kota, kata Jauhari di antaranya adalah menindaklanjuti komplain atau masukan dari warga masyarakat terkait tertibnya lalu lintas di Kota Probolinggo.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya anak muda, untuk menyadari betul, bahwa perbuatan yang dilakukan adalah salah dan dapat merugikan orang lain serta dirinya sendiri. Taati aturan dan peraturan yang ada dan juga lengkapi kendaraan sesuai dengan spekteknya,” pinta Kapolres.

Langkah tegas itu dilakukan supaya ada efek jera bagi pengendara yang memakai knalpot bersuara bising atau tidak standar.

“Knalpot bising atau tidak standar akan mengganggu pengendara lain, atau pengguna jalan maupun masyarakat. Kami minta yang memakai knalpot bising, baik itu pengendara roda dua atau lebih, agar menggantinya dengan knalpot yang standar dari pabrik,” jelas Jauhari.

Usai ikrar, 42 pengendara sepeda motor diminta mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot standar. Pemilik boleh mengambil motornya setelah diganti dengan knalpot standar pabrik. Selain juga menunjukkan BPKB dan STNK yang asli.

Seorang pelanggar, Rahmad (25) mengaku pasrah knalpotnya disita oleh polisi. Dia membeli knalpot modifikasi tersebut seharga Rp1,5 juta.

“Saya menabung untuk membeli knalpot tersebut. Kalau sekarang disita ya sayang karena tujuannya untuk mempercantik tampilan motor. Saya tidak mengetahui jika mengganti knalpot modifikasi tidak diperbolehkan undang-undang,” sesalnya. (lai/saw/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.